Tengku Zulkarnain: Pemerintah Dapat Uang Masuk Baru, Rakyat  Dapat Tambahan Beban Hidup

- Jumat, 29 Januari 2021 | 21:30 WIB
Cuitan Tengku Zulkarnain soal kebijakan baru Menteri Keuangan (Tangkapan layar)
Cuitan Tengku Zulkarnain soal kebijakan baru Menteri Keuangan (Tangkapan layar)

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021 menyebutkan bahwa penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher akan dikenai pajak.

Hal ini menuai kritikan dari berbagai kalangan, setelah sentilan terkait peraturan itu datang dari pakar perekonomian Rizal Ramli, kini hal senada disampaikan oleh Ustad Tengku Zulkarnain di akun twitternya.

"Peraturan Menteri Keuangan yg Baru tahun 2021. Beleid Baru, Tarik Pajak. Token Listrik, Kartu Perdana, Voucher, Kena PPN dan Penjualan Pulsa Kena PPH. Pemerintah Dapat Uang Masuk Baru, Rakyat  Dapat Tambahan Beban Hidup. Bravo. Sabar. Jangan Tangisi Nasib,"

Diketahui dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021 tersebut dikatakan, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher adalah upaya menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN.

Peraturan itu menerangkan, penyerahan barang kena pajak berupa pulsa dan kartu perdana dikenakan PPN kepada pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

Selain itu, penyerahan token listrik juga dikenai PPN kepada penyedia tenaga listrik. Sementara, Jasa Kena Pajak (JKP) atau penyelenggara layanan transaksi terkait jenis barang ini juga dikenai PPN.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X