Anak Gugat Ibu Karena Warisan, Netizen Sarankan Tuntut Balik Biaya selama di Kandungan

- Senin, 13 Juli 2020 | 15:10 WIB
Mariamsyah Siahaan (74).
Mariamsyah Siahaan (74).

Tiga orang anak menggugat ibu kandungnya sendiri lantaran tidak kebagian hasil penjualan sebidang tanah warisan. Peristiwa ini terjadi di Suamatera Utara. 

Mariamsyah Siahaan, perempuan renta yang telah berusia 74 tahun, tidak menyangka tiga dari lima anak yang lahir dari rahimnya tega melayangkan gugatan hukum.

Padahal, dia telah mengantongi surat kuasa atas penjualan tanah warisan sang suami yang sudah meninggal dunia.

"Kan sudah dikasih semua hartanya sama saya. Saya kira sudah bisa lah semua saya jual. Memang saya jual lah rumah (tanah) itu, enggak tahu pun orang itu. Karena sudah dikasih ke saya hak jual, itu di depan notaris," ujar Mariam kepada wartawan, beberapa hari lalu.

"Jadi sudah dijual, keberatan lah dia waktu saya menerima uangnya dari notaris, datang orang itu, itu bagian saya katanya," sambungnya.

Gugatan anak pada ibu kandung ini bermuala saat Mariam menjual sebidang tanah warisa sang suami yang berada di Jalan Tuasan, Medan, Sumatera Utara. Tanah seluas 87 meter persegi itu dijualnya senilai Rp 1 miliar.

Karena tak terima ibunya menjual tanah tanpa sepengetahuan mereka, ketiga anak kandung Mariam melayangkan gugtan hukum ke Pengadilan Negeri Tarutung. Sidang perdana akan digelar pada 15 Juli 2020 mendatang.

Kuasa hukum Mariam, Ranto Sibarani, menyayangkan gugatan ketiga anak kandung kliennya tersebut. Sebab menurutnya, persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Di sisi lain, ketiga anak yang menggugat ibu kandung tersebut bukan tergolong orang dengan perekonomian rendah. 

"Seorang anak tidak patut menggugat orangtuanya. Apalagi ibu kandungnya, ibu yang sudah melahirkan dan membesarkan anak-anaknya. Apalagi anak-anaknya bukan orang susah secara ekonomi," kata Ranto.

Hal senada juga disampaikan tim kuasa hukum Mariam lainnya, Gumilar Aditya Nugroho. Kendati begitu, Gumilar menyatakan siap membela kliennya lantaran kasus ini sudah masuk ke ranah hukum.

"Kita sangat menyayangkan adanya gugatan ini, sebab antara penggugat dan klien merupakan anak dan ibu kandung. Seharusnya persoalan keluarga harus diselesaikan di tataran keluarga," ujar Agum.

Sementara itu, ketiga anak yang menggugat Mariam hingga kini belum dapat dimintai tanggapannya.

Kabar tiga anak menggugat ibu kandungnya sendiri memicu berbagai reaksi netizen. Melalui laman Fanpage Facebook Indozone.id, warganet beramai-ramai mengecam gugatan yang dilayangkan ketiga anak tersebut.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X