Gadis SMP Dicabuli Kakek 64 Tahun, Orang Tua Korban Curiga Anaknya Sering Dikasih Uang

- Minggu, 21 Maret 2021 | 22:52 WIB
Ilustrasi korban pencabulan (Istimewa)
Ilustrasi korban pencabulan (Istimewa)

Seorang kakek berinisial 64 tahun warga Kecamatan Kotabaru Karawang, ditangkap polisi diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMP berinisial V.

Panit PPA Polres Karawang Aiptu Asep Danny menyebutkan kakek tersebut berinisial TN dan telah melakukan aksinya tersebut sebanyak 2 kali.

Perbuatan sang kakek terungkap setelah orang tua korban menyelidiki gelagat tersangka yang sering memberi uang kepada korban.

"Orangtua korban mendapat informasi dari temannya bahwa anaknya pernah dicium oleh tersangka," katanya Minggu (212/3/2021).

Setelah ditemui dan ditanyakan langsung oleh orang tua korban, ternyata sang kakek mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban.

Mendapat pengakuan seperti itu, orang tua korban langsung melaporkan tindakan kakek berinisial TN ke Mapolres Karawang.

Menurut Asep Danny, sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah mencabuli korban dua kali. Pertama dilakukan kali pada Senin (08/03/2021). Kemudian yang kedua dilakukan pada Kamis (11/03).

"Tersangka melakukan aksinya pada malam hari di rumahnya," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp300 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X