Tampang MM, Pemuda Mesum yang Membunuh Gadis Dayak Medelin Sumual dengan Tikaman di Leher

- Rabu, 10 Februari 2021 | 13:06 WIB
Kiri: Medelin Sumual semasa hidup. (Facebook), kanan: MM, pemuda Madura yang membunuhnya. (ist)
Kiri: Medelin Sumual semasa hidup. (Facebook), kanan: MM, pemuda Madura yang membunuhnya. (ist)

Inilah tampang MM (21 tahun), pemuda berotak mesum yang tega membunuh Medelin Sumual di Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur pada Senin, 1 Februari 2021.

Seperti diberitakan Indozone sebelumnya, Medelin merupakan gadis etnis Dayak. Sehari-hari, ia akrab disapa Tasya. Umurnya baru 20 tahun. Saat nyawanya dihabisi oleh MM dengan tikaman di leher, ia tengah hamil muda.

Dalam sebuah fotonya yang beredar di media sosial, MM terlihat memakai kaos hitam. Keduanya tangannya terborgol dan ia sedang memegang masker medis. Kaos yang dikenakannya terangkat sampai ke bawah dada sehingga bagian perutnya terlihat.

Pembunuhan tersebut rupanya memicu amarah masyarakat Suku Dayak di Kutai Barat. 

"Kami Bala Dayak Kabupaten Landak mengutuk keras pembunuhan masyarakat Dayak ini, dengan tegas menuntut Polri mengusut tuntas kasus pembunuhan biadab ini sesuai UU RI. Dan hukum pembunuh ini seberat-beratnya. Jika satu Dayak saja tersakiti, maka satu Dayak akan bergerak," ujar salah seorang perwakilan Bala Dayak.

Selain diproses menurut hukum UU Negara RI, MM juga dijatuhi hukuman adat oleh Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.

MM dikenai sanksi adat berupa denda sebanyak 4.120 antang atau guci. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang adat di Lamin atau Rumah Adat Dayak Benuaq, Taman Budaya Sendawar pada Kamis, 4 Februari 2021. 

Nilai denda itu, jika dirupiahkan, mencapai Rp1.648.000.000 (Rp1,6 miliar), dengan rincian, satu guci bernilai Rp400 ribu.

Tidak hanya itu, MM juga diharuskan membayar biaya prosesi Parap Mapui hingga Kenyau Kwangkai atau adat kematian Suku Dayak Benuaq mulai tingkat 1 sampai tingkat selanjutnya, mencapai Rp250 juta. 

Sehingga, secara keseluruhan, total denda adat yang harus dibayarkan oleh MM adalah Rp1.898.000.000. 

"Kami memberi waktu enam bulan terhitung sejak hari ini untuk menyelesaikannya,” kata Manar Dimansyah Gamas, Kepala Lembaga Adat Besar Kutai Barat,

Jika dalam kurun waktu enam bulan MM tidak bisa memenuhi tuntutan, maka seluruh warga asal Madura yang ada di Kutai Barat diminta angkat kaki dari Kutai Barat. 

Tidak cuma publik di Kutai Barat, warganet dari berbagai penjuru Indonesia yang menyimak kabar tersebut lewat pemberitaan di media pun ikut cemas. Warganet terkenang akan Tragedi Sampit yang terjadi pada tahun 2001 dan berharap konflik berdarah itu tidak sampai terulang.

"Usut tuntas jangan sampe kayak peristiwa perang sampit," tulis seorang warganet di Fanpage Indozone.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X