Kebijakan Ganjil Genap Akan Kembali Diterapkan Pemprov DKI di 25 Ruas Jalan

- Jumat, 31 Juli 2020 | 13:53 WIB
Ilustrasi kemacetan di Jakarta (Foto: INDOZONE)
Ilustrasi kemacetan di Jakarta (Foto: INDOZONE)

Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor roda empat akibat terjadinya peningkatan volume kendaraan lalu lintas di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ganjil-genap akan kembali diberlakukan mulai tanggal 3 Agustus 2020 dengan waktu pembatasan yang berlaku pada hari kerja mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Sementara untuk hari Sabtu-Minggu serta hari libur nasional, tidak akan diterapkan ganjil-genap.

"Diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi ruang jalan," kata Syafrin Liputo seperti dilansir Antara, Kamis (30/7/2020).

Menurut Syafrin, saat ini jumlah pengguna kendaraan umum sudah mulai meningkat sekitar 19,86 persen pada masa PSBB transisi. Masyarakat diimbau kembali dapat beralih menggunakan kendaraan umum dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

"Pembatasan kapasitas angkutan umum tetap harus dilakukan untuk menjaga penerapan protokol kesehatan khususnya physical distancing untuk menghindari potensi penyebaran COVID-19," ujar Syafrin.

Berikut daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar Selatan;
2. Jalan Gajah Mada;
3. Jalan Hayam Wuruk;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Medan Merdeka Barat;
6. Jalan M.H. Thamrin;
7. Jalan Jenderal Sudirman;
8. Jalan Sisingamangaraja;
9. Jalan Panglima Polim;
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
11. Jalan Suryopranoto;
12. Jalan Balikpapan;
13. Jalan Kyai Caringin;
14. Jalan Tomang Raya;
15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
16. Jalan Gatot Subroto;
17. Jalan M.T. Haryono;
18. Jalan H.R. Rasuna Said;
19. Jalan D.I. Panjaitan;
20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
21. Jalan Pramuka;
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro;
23. Jalan Kramat Raya;
24. Jalan St. Senen;
25. Jalan Gunung Sahari.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X