Batasi Ruang Gerak, Pemprov DKI Jakarta Terapkan Ganjil Genap Besok

- Minggu, 2 Agustus 2020 | 10:17 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (INDOZONE/Wilfridus Kolo)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (INDOZONE/Wilfridus Kolo)

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan kembali melakukan kebijakan ganjil-genap mulai Senin 3 Juli 2020 di 25 ruas jalan di Jakarta untuk membatasi volume kendaraan yang berhubungan dengan pergerakan orang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi fase ketiga ini.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan dari saat ini instrumen ganjil-genap menjadi satu-satunya instrumen untuk membatasi pergerakan orang setelah pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Jakarta berhenti berlaku 14 Juli 2020 lalu, sehingga volume pergerakan orang terus meningkat.

"Dari hasil evaluasi yang kami lakukan, volume lalu lintas kendaraan di Jakarta, terus menerus meningkat. Terakhir kami dapatkan bahwa volume lalu lintas di beberapa  titik telah melampaui kondisi volume lalu lintas sebelum masa pandemi Covid-19. Misalnya di Cipete sebelum pandemi kondisi lalu lintasnya 74 ribu menjadi 75 ribu perhari atau Senayan, rata-rata volume lalu lintas sebelum pandemi 127 ribu tetapi saat ini 174 ribu perhari," katanya di Jakarta, Minggu (2/8/2020).

-
Petugas kepolisian menggelar pemeriksaan kepatuhan PSBB di kawasan Bundaran HI, Jakarta. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Hal ini seolah-olah menggambarkan bahwa masa PSBB Transisi dengan segala instrumennya belum efektif memberikan pembatasan gerak orang sebagai upaya bersama untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19, yang semakin hari semakin meningkat, untuk itu ganjil genap perlu diterapkan kembali.

"Adapun untuk pemberlakuannya, diatur dalam regulasi berdasarkan aturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 bahwa kita di tahap awal, akan menerapkan Ganjil Genap di 25 ruas jalan. Periode waktunya mulai 3 Agustus 2020 dibagi dalam dua waktu jam sibuk yakni pagi pukul 06.00-10.00 dan sore hari pukul 16.00-21.00," tuturya.

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap.

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X