Kapolri Luncurkan Maklumat Batasan Perayaan Nataru, Ini Kata Fadjroel Jubir Presiden

- Kamis, 24 Desember 2020 | 13:04 WIB
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc)
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc)

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat kapolri mengenai peraturan protokol kesehatan saat pelaksanaan libur natal dan tahun baru pada Rabu (23/12/20).

Maklumat dengan nomor Mak/ 4/ XII/ 2020 bertujuan menghindari terjadi klaster baru COVID-19 yang masih berpotensi berkembang di masyarakat dengan melarang pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan.

Terdapat beberapa poin kegiatan yang dilarang dalam isi maklumat tersebut, seperti yang dikutip Indozone berikut:

  • Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah
  • Pesta/ perayaan malam pergantian tahun
  • Arak-arakan, pawai dan karnaval
  • Pesta penyalaan kembang api

Anggota Polri juga akan menindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang jika ditemukan masyarakat yang melanggar isi maklumat tersebut.

Maklumat tersebut pun menuai berbagai tanggapan dari kalangan masyarakat dan juga para pejebat di Indonesia, salah satunya yaitu Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman yang ikut membagikan maklumat tersebut di akun Twitter pribadinya.

Pada keterangannya Fadjroel meminta untuk seluruh kalangan masyarakat agar mematuhi dan menyimak isi maklumat tersebut demi keselamatan.

"Harap disimak dan dipatuhi untuk keselamatan kita > Maklumat Kapolri: Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 ~ #Jubir #JubirPresidenRI #BungJubir @JubirPresidenRI @DivHumas_Polri @Puspen_TNI @Jokowinomics_id @PEDOMAN_id," tulis cuitan Fadjroel Rachman.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X