KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Banding Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan

- Senin, 21 Desember 2020 | 19:37 WIB
Pewarta mengambil gambar terdakwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Pewarta mengambil gambar terdakwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan rekannya yang merupakan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu setiawan dan Agustiani Tio F, Jumat (18/12), tim jaksa penuntut umum KPK yang diwakili Moch Takdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta seperti dilansir dari Antara, Senin (21/12/2020).

Sebelumnya, pada tanggal 7 September 2020 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis enam tahun penjara bagi Wahyu.

Baca juga: Cewek Nikah Langkahi Kakak Perempuan, saat Lempar Bucket Bunga Terjadi Hal di Luar Dugaan

Putusan banding tersebut tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik bagi Wahyu selama empat tahun setelah menjalani hukuman pidana seperti yang dituntut KPK.

"Adapun alasan kasasi, antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama terkait dengan tidak dikabulkannya pencabutan hak politik atas diri terdakwa," kata Ali.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X