Tersangka Klinik Aborsi di Jalan Percetakan Negara Jakpus Dikenakan Pasal Berlapis

- Rabu, 23 September 2020 | 19:43 WIB
Konferensi pers Polda Metro kasus penggerebekan klinik aborsi Jakarta Pusat. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Polda Metro kasus penggerebekan klinik aborsi Jakarta Pusat. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang sebagai tersangka pasca pihaknya menggerebek klinik aborsi di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Ke-10 tersangka itu dikenakan pasal berlapis.

"Para tersangka kita persangkakan berbagai pasal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Pasal yang dipersangkakan antara lain Pasal 346 KUHP, 348 ayat 1 dan 194 junto Pasal 75 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya bermacam-macam.

"Untuk Pasal 194 ancamanya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," beber Yusri.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya pada 9 September 2020 yang lalu menggerebek klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini polisi menetapkan 10 orang tersangka mulai dari pemilik klinik, dokter pembantu dokter hingga satu orang pasien aborsi di klinik itu.

Usut demi usut klinik itu sudah beraksi sekitar tiga tahun lamanya. Dalam aksinya, klinik itu memilih-milih pasiennya dan maksimal janin bayi berusia 14 Minggu untuk diaborsi di klinik ini.

Selama beroperasi sekitar tiga tahun, sebanyak 32 ribu lebih janin berhasil diaborsi dari klinik ini. Keuntungan dari klinik ini selama beroperasi disebut polisi mencapai Rp10 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X