PDIP Siapkan Sanksi Bagi Paslon Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan

- Rabu, 23 September 2020 | 09:18 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

DPP PDI Perjuangan (PDIP) bergerak cepat menindaklanjuti kesepakatan antara Pemerintah, DPR, dan Lembaga Penyelenggara Pemilu yang memutuskan tetap melaksanakan tahapan pilkada serentak 2020, termasuk pencoblosan pada 9 Desember mendatang.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah kepada seluruh pengurus partai di daerah, termasuk kepada calon kepala daerah (cakada) dari partai itu.

Hasto menjelaskan bahwa isi dari surat perintah adalah agar semuanya mematuhi protokol pencegahan covid-19 di dalam semua tahapan pilkada. Serta, memberikan sanksi bagi yang melanggarnya.

"Anggota dan kader partai yang melanggar ketentuan protokol kesehatan akan diberikan sanksi secara berjenjang," demikian kutipan surat itu seperti disampaikan Hasto, Rabu (23/9/2020).

Berikut adalah beberapa poin yang perintah yang dalam surat bernomor 2221/IN/DPP/ IX /2020 yang dikeluarkan oleh PDIP;

  1. Wajib memenuhi ketentuan protokol pencegahan Covid-19 dalam seluruh tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020; 
  2. Seluruh kegiatan kampanye yang diawali dengan pengambilan nomor urut, kampanye damai, dan pelaksanaan kampanye wajib memakai masker, manjaga jarak 2 (dua) meter, dan disediakan fasilitas mencuci tangan; 
  3.  Wajib meningkatkan sistem imunitas tubuh dengan meningkatkan vitamin bagi kesehatan tubuh yang diambil dari bahan-bahan alami; 
  4. Struktural Partai di setiap tingkatan untuk membentuk Tim Penegak Disiplin Partai Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pilkada Serentak pada Tahun 2020; 
  5. Kegiatan kampanye massa sebanyak-banyaknya dihadiri 50 (lima Puluh) orang dengan protokol pencegahan Covid-19 yang sangat ketat. Dalam kaitannya ini, maka setiap kampanye massa harus diawasi oleh Tim Penegak Disiplin guna memastikan seluruh protokol kesehatan dipenuhi; 
  6. Menyatukan diri dengan seluruh upaya pencegahan penularan Covid-19 yang dijalankan oleh Pemerintah; 
  7. Untuk selalu berkoordinasi dengan KPU, BAWASLU di tingkat Provinsi dan Kab./ kota, dan pemerintah daerah serta Tim Penanggulangan Covid-19 guna membangun kerjasama di dalam penanggulangan Covid-19 pada saat pelaksanaan seluruh tahapan kampanye; 
  8. Anggota dan kader Partai yang melanggar ketentuan Protokol Kesehatan akan diberikan sanksi secara berjenjang. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X