Ketua KPK Firli Bahuri Divonis Langgar Kode Etik

- Kamis, 24 September 2020 | 11:09 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020). (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020). (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Sidang Etik yang digelar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020.

"Mengadili menyatakan terperiksa bersalah melanggar kode etik, tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya sikap dan tindakan selalu melekat karena sebagai insan komisi, menunjukkan keteladanan yang diatur pasal 4 ayat 1 huruf n dan pasal 8 ayat 1 huruf f peraturan Dewan Pengawas No 02/2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di dalam sidang etik di gedung KPK Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan menjatuhkan saksi berupa hukuman ringan berupa teguran tertulis 2 kepada Firli. 

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Tumpak.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Firli. Untuk hal memberatkan, Firli dinilai tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan, Firli sebagai ketua KPK seharusnya menjadi teladan malah melakukan yang tidak baik.

Sementara untuk hal yang meringankan, Firli dinilai belum pernah dihukum karena pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, kooperatif dan memperlancar jalannya persidangan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X