Fakta Guru Ngaji di Cianjur Cabuli 5 Muridnya, Modus Bentuk Bakti Sang Murid

- Senin, 15 Februari 2021 | 19:57 WIB
AW, guru ngaji pelaku pencabulan terhadap muridnya (Istimewa)
AW, guru ngaji pelaku pencabulan terhadap muridnya (Istimewa)

Berdalih sebagai bentuk bakti kepada guru, seorang guru ngaji di berinisial AW (21) di Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memperdaya dan cabuli 5 orang muridnya.

Perbuatan AW tersebut terungkap ketika salah satu korbannya menceritakan perbuatan bejat sang guru kepada orang tuanya.

Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai mengatakan, kelima korbannya itu rata-rata berusia 13 sampai 14 tahun.

Dalam melancarkan aksinya, AW membujuk murid perempuannya itu untuk memuaskan birahinya dengan alasan sebagi bentuk bakti sang murid kepada guru.

Bahkan, ketika sang murid sudah terperdaya, ia akan mengajak muridnya itu terlebih dahulu menonton film porno koleksinya.

Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, AW telah melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap murid-muridnya sejak tahun 2018 dalam waktu yang berbeda beda.

Atas perbuatannya itu, AW terancam hukuman maksima 15 tahun penjara karena dijerat pasal 82 ayat (1) dan atau pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X