Polisi Pastikan Said Didu Belum Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut

- Kamis, 11 Juni 2020 | 16:19 WIB
Muhammad Said Didu dalam kasus pencemaran nama baik. (Twitter/@msaid_didu).
Muhammad Said Didu dalam kasus pencemaran nama baik. (Twitter/@msaid_didu).

Bareskrim Polri hingga hari ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dengan terlapor Said Didu. Polri masih menunggu hasil digital forensik dari barang bukti di kasus tersebut.

"Perlu diketahui penyidik masih menunggu hasil digital forensik dari barang bukti yang diserahkan penyidik ke laboratorium forensik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Brigjen Awi menegaskan jika proses penyelidikan dalam kasus tersebut masih berlanjut. Dia menegaskan belum ada tersangka di dalam kasus tersebut.

"Terkait dengan isu berkembang statusnya SD (Said Didu) kasus ujaran kebencian, sampai dengan saat ini SD belum ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlanjut, masih berjalan," ungkap Awi.

Lebih jauh Awi mengatakan proses gelar perkara dalam kasus itu belum dilakukan oleh pihaknya. Sebab, penyidik masih menunggu hasil analisa dari labfor terkait barang bukti di dalam kasus ini.

"Tentunya hasil tersebut akan kita sampaikan perkembangannya dan hasil penyidikan sejauh mana perkembangannya akan kita sampaikan lebih lanjut," kata Awi.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari adanya video yang tersebar dan menyinggung Luhut. Atas video itu, Luhut melalui tim kuasa hukumnya melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri.

Polri kemudian sudah memanggil Said Didu untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut. Selain Said Didu, Polri juga sudah memintai keterangan dari para saksi terkait.

 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X