Terungkap, 3 Orang Berpotensi Jadi Tersangka Kasus WN Nigeria Keroyok Polisi

- Selasa, 7 Juli 2020 | 10:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Arya Manggala)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Arya Manggala)

Polda Metro Jaya mengamankan 11 orang yang diduga ikut serta menganiaya anggota polisi di Apartemen Green Park, Cengkareng, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Tiga diantaranya disebut-sebut berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan ada tiga di identifikasi sebagai pelaku, hasil dari penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).

Ketiga pelaku itu teridentifikasi dari video penganiayaan yang beredar. Mereka juga merupakan warga negara asing asal Nigeria.

"Untuk dugaan ada tiga tersangka," papar Yusri.

Yusri tidak membeberkan identitas tiga pelaku yang berpotensi sebagai tersangka. Untuk ketiga pelaku termasuk pelaku lainnya, Yusri menyebut saat ini mereka masih dititipkan ke pihak Imigrasi karena berkaitan dengan izin tinggal mereka di Indonesia.

"Memang untuk ke sebelas yang lain masih kita titipkan di Imigrasi untuk kita lakukan pemeriksaan karena memang untuk kesebelas itu over stay disini, izin tinggalnya juga tidak ada dan memang harus didalami dari pihak Imigrasi," kata Yusri.

Seperti diketahui, sebanyak lima anggota Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dikeroyok puluhan WN Nigeria saat anggota sedang melakukan pengembangan kasus penipuan online dengan target yang berada di Apartemen Green Park,Cengkareng Jakarta Barat. Kasus pengeroyokan itu terjadi 27 Juni 2020 sore.

Aksi brutal itu terjadi saat belasan anggota polisi datang ke apartemen tersebut. Salah satu WNA berteriak 'ada razia WNA' hingga memicu datangnya puluhan WNA Nigeria yang langsung mengeroyok anggota Polda Metro Jaya itu.


Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X