Tersangka Penyebar Hoaks Kondisi Bank Buruk Tidak Terafiliasi Kelompok Tertentu

- Jumat, 3 Juli 2020 | 16:02 WIB
Konferensi pers Bareskrim Polri soal kasus sebaran hoaks kondisi 3 bank memburuk di Gedung Bareskrik Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers Bareskrim Polri soal kasus sebaran hoaks kondisi 3 bank memburuk di Gedung Bareskrik Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Bareskrim Polri memastikan tersangka berinisial AY dan IS dalam kasus penyebaran berita hoax kondisi tiga bank memburuk tidak tergabung dalam kelompok-kelompok tertentu. Bahkan kedua tersangka itu juga tidak saling mengenal.

"Kami cek juga afiliasi dari kedua tersangka ini. Kami pastikan bahwa kedua tersangka ini tidak berafiliasi oleh pihak manapun," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Brigjen Slamet bahkan menyebut kedua tersangka ini tidak saling mengenal. Kedua tersangka menyebarkan berita hoax itu berdasarkan inisiatif sendiri.

"Jadi bekerja atas inisiatif sendiri," ungkap Slamet.

Terkait kasus ini, Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat di Indonesia agar lebih cermat dalam memahami sebuah informasi. Cek kembali informasi tersebut sebelum masyarakat ikut menyebarkannya.

"Keisengan yang mereka mereka miliki itu berdampak negatif bagi masyarakat apabila tidak melakukan check and recheck. Tidak ada afiliasi dari pihak manapun dan keisengan yang dilakukan," tegas Slamet.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial AY dan IS karena menyebarkan berita hoax terkait kondisi bank di Indonesia saat ini. Ada tiga bang yang disebut-sebut oleh para pelaku yakni Bank Bukopin, BTN dan Mayapada.

Akibat dari aksi para tersangka ini, masyarakat berbondong-bondong mengantri untuk mengambil uang di bank-bank itu. Polisi juga memastikan jika berita yang tersebar terkait kondisi tiga bank di Indonesia sedang buruk adalah berita hoaks.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X