Besok, Bareskrim Polri Periksa Sadikin Aksa Dalam Kasus Abaikan OJK

- Rabu, 17 Maret 2021 | 17:45 WIB
Sadikin Aksa (ANTARA)
Sadikin Aksa (ANTARA)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memanggil eks Dirut PT Bosowa Corporindo yang juga keponakan dari Jusuf Kalla, Sadikin Aksa (SA) dalam kasus pengabaian instruksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sadikin Aksa akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini besok.

Kabag Penum Divisi Hunas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya sudah melayangkan panggilan kedua terhadap Sadikin. Sadikin dijadwalkan akan diperiksa pada Kamis (18/3/2021) mendatang.

"Penyidik sudah melayangkan panggilan kedua namun sampai saat ini yang bersangkutan dijadwalkan besok hari Kamis tanggal 18 Maret 2021," kata Kombes Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (17/3/2021).

Ramadhan menyebut pemeriksaan itu akan berlangsung di gedung Bareskrim Polri. Pemeriksaan akan berlangsung pukul 10.00 WIB.

"Itu agendanya pendalaman terkait dugaan tidak melaksanakan surat perintah dari OJK," beber Ramadhan.

Sekedar informasi, kasus ini berawal dari bulan Mei 2018 saat OJK melakukan pengawasan intensif ke PT Bank Bukopin karena ada permasalahan tekanan likuiditas. Memasuki Januari hingga Juli 2020, kondisi tersebut kian memburuk.

Dalam rangka menyelamatkan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantarannya memberikan perintah tertulis kepada tersangka SA selaku Dirut PT Bosowa Corporindo kala itu. Isi surat tersebut terkait perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Bareskrim mengungkap jika tersangka tidak melaksanakan perintah dari OJK. Atas dasar itu lah Bareskrim Polri menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, dari fakta penyelidikan, polisi menemukan fakta jika surat OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020 sedangkan SA mengundurkan diri sebagai Dirut pada 23 Juli 2020. Atas perbuatannya, SA dikenakan Pasal 54 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dengan ancaman 2 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
 

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X