4 Nakes Tersangka Penistaan Agama Mandikan Jasad Wanita, Eko Kuntadhi: Agama Ditunggangi

- Rabu, 24 Februari 2021 | 14:59 WIB
Demo soal 4 nakes memandikan jenazah wanita muslim di Pematangsiantar. (Twitter Eko Kuntadhi)
Demo soal 4 nakes memandikan jenazah wanita muslim di Pematangsiantar. (Twitter Eko Kuntadhi)

Kasus 4 perawat laki-laki RSUD Djasamen Saragih yang jadi tersangka kasus penistaan agama gara-gara memandikan jenazah wanita muslim, menyita perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.

Penetapan 4 perawat tersebut sebagai tersangka dianggap berlebihan oleh pegiat media sosial Eko Kuntadhi.

Menurut Eko, apa yang dialami oleh 4 perawat tersebut adalah bentuk kriminalisasi terhadap petugas medis.

"Janganlah kita menjadi bangsa biadab. Membalas jasa para petugas medis dengan memenjarakannya!  Apalagi dengan dalil penistaan agama. Sesuatu yang sama sekali tidak mereka lakukan," cuit Eko di Twitter.

Kasus ini pun mengingatkan Eko pada sejumlah kasus lain dengan dalil serupa, seperti kasus Ahok dan kasus Meliana di Tanjungbalai, di mana aparat penegak hukum ditekan oleh kelompok islamis politis. Kesamaan kasus ini dengan yang terdahulu adalah agama jadi bahan tunggangan.

"Polanya selalu sama. Kita ingat kasus Ahok. Menggunakan masa juga untuk menekan hukum. Kasus Ibu Meliana di Tj Balai, juga menggunakan masa. Smalai membakar rumah dan vihara.  Kini masalah yg sama menimpa nakes di RSUD. Pola dan logikanya sama. Agama jg bahan tunggangan," tulis Eko.

Eko pun menyesalkan sikap pihak kepolisian yang mau menerima laporan dari pihak Fauzi.

"Aparat hukum jangan lagi gegabah menggunakan pasal penistaan agama. Jangan sampai pasal ini menjadi simbol penindasan mayoritas atau menjadi simbol persekusi kepada mereka yang dianggap tidak sesuai dengan tafsir agama," katanya.

Menurut Eko, empat perawat tersebut kini sangat trauma dengan kondisi yang mereka alami.

"Masa depannya terganggu. Padahal mereka masih dibutuhkan. Karena gak ada lagi perawat di unit forensik RSUD tersebut. Selain 4 orng yg di tersangkakan itu," katanya.

Eko juga menyebut bahwa pihak tenaga kesehatan berkali-kali mendatangi Fauzi untuk mengklarifikasi kasus ini. Mereka menyampaikan bahwa mereka hanya menjalankan tugas sesuai protokol kesehatan. 

"Mereka ingin melindungi keluarga almarhum agar tdk tertular Covid19. Tapi Fauzi ngotot. Tetap meminta mrk dihukum," kata Eko.

Sempat redup beberapa bulan, kasus ini kembali mencuat ke permukaan setelah berkas kasus 4 perawat yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, alias telah P-21.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X