Lindungi Industri dan Pasar, Produk Logam seperti Baja Perlu Dilindungi SNI

- Rabu, 2 September 2020 | 14:18 WIB
Ilustrasi industri logam dan baja. (Freepik).
Ilustrasi industri logam dan baja. (Freepik).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menambah penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang bersifat wajib terhadap sejumlah produk logam. Hal ini guna memperkokoh daya saing industri logam di tanah air sekaligus juga mengamankan pasar dalam negeri.

“Masih terdapat ribuan SNI sukarela bidang industri yang bersifat tidak mengikat dan berpotensi untuk kita wajibkan dalam rangka pengamanan pasar dalam negeri, termasuk untuk sektor industri logam,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta.

Menurut Kepala BPPI, penerapan SNI wajib dilakukan untuk dapat menekan impor yang tidak bertanggung jawab. Kebijakan ini juga akan membuka peluang bagi industri baja dan logam di Indonesia sehingga dapat memaksimalkan pasar dalam negeri.

“Jadi, kita dapat mengawasi dan melakukan tindakan hukum sehingga penyerapan pasar terhadap produk industri nasional bisa lebih optimal. Contohnya bagi industri baja,” tuturnya.

Doddy menyebutkan, saat ini terdapat 147 kode HS yang tersebar pada 28 SNI wajib sektor logam. 

“Hal ini sepertinya merupakan celah membanjirnya produk-produk impor ke pasar dalam negeri jika tidak mendapatkan perhatian serius dari segenap pemangku kepentingan dalam pertumbuhan industri baja nasional,” paparnya.

Apalagi, baja merupakan salah satu komoditas vital dalam perindustrian dan digolongkan sebagai industri hulu dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN).

“Baja sering disebut sebagai mother of industries karena merupakan bahan baku utama yang menunjang bagi kegiatan di sektor lain seperti industri otomotif, maritim, dan elektronik,” imbuhnya.
 

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X