Sempat Bersikap Santai dan Ngaku Ditipu, Djoko Tjandra Akhirnya Dituntut 4 Tahun Penjara

- Kamis, 4 Maret 2021 | 20:30 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan dalam perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3/2021). (Antara)
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan dalam perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3/2021). (Antara)

Setelah sempat berharap dirinya dapat divonis bebas, Terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra akhirnya dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena telah terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaedi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (4/3/2021) mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selanjutnya dakwaan kedua dari Pasal 15 jo Pasal 13 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," kata jaksa Junaedi.

Diketahui sebelumnya, Djoko Tjandra yang reasa dirinya ditipu berharap agar dapat dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum.

Djoko Tjandra pun mengatakan dalam kasus ini dirinya bukan dikorbankan, melainkan ditipu oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.

"Sesuai apa yang saya katakan ke JPU kemarin kalau saya ini jadi korban penipuan. Untuk itu, mereka harusnya tuntut bebas saya," sambung Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra menilai apa yang dilakukannya tidak merugikan negara. Ia pun merasa santai menjelang pembacaan tuntutan.

"Santai saja, ini tidak ada suatu perbuatan yang merugikan negara, ini cuma urusan kecil, bukan suatu perbuatan jahat. Orang dateng ke Malaysia buat jualan ke luar negeri, secara undang-undang kejadiannya di luar negeri dan mestinya tidak ada hubungan di dalam negeri," ujarnya lagi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X