Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis buka suara terkait pembukaan izin investasi minuman keras di sejumlah daerah.
Menurut Cholil, pelarangan mengonsumsi miras sudah jelas diharamkan oleh Agama Islam. Oleh sebab itu, kata Cholil, masyarakat tidak perlu menunggu Fatwa MUI.
Hal ini disampaikan Cholil menanggapi komentar netizen soal investasi miras.
"Sdh jelas haram, ngapain nunggu fatwa. Fatwa itu klo belum jelas hukumnya. Inia mah Ma’lumun minaddini bidhdharurah," tulis akun Twitter @cholilnafis.
Sdh jelas haram, ngapain nunggu fatwa. Fatwa itu klo belum jelas hukumnya. Inia mah Ma’lumun minaddini bidhdharurah. https://t.co/AjWzgzjqUH
— cholil nafis (@cholilnafis) February 28, 2021
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas turut buka suara terkait izin investasi minuman keras di sejumlah daerah.
Menurut Anwar, aturan yang membolehkan industri minuman keras dapat memicu eksploitasi.
“Kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi,” kata Anwar dikutip dari ANTARA, Minggu (28/2/2021).
Anwar mengatakan, aturan yang menjadikan industri miras sebagai usaha terbuka akan merugikan masyarakat. Peraturan tersebut, kata dia, akan membuat peredaran miras menjadi semakin terbuka.
Anwar juga menilai regulasi miras cenderung lebih mengedepankan kepentingan pengusaha daripada rakyat.
“Fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan kemafsadatan bagi rakyatnya,” kata dia.