Ahmad Sahroni Berharap Para Korban Kekerasan Seksual Berani Bersuara

- Rabu, 12 Agustus 2020 | 01:28 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Ahmad Sahroni. (Instagram/ahmadsahroni88)
Wakil Ketua DPR RI, Ahmad Sahroni. (Instagram/ahmadsahroni88)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni mengimbau agar para kekerasan seksual tak bungkam atau takut untuk bersuara di platform manapun. Menurutnya hal itu sangat penting dilakukan demi membawa keadilan kepada korban.

”Ini hal yang sangat positif. Para korban jangan takut untuk 'speak up' atas kasus kekerasan seksual atau apapun itu yang dialaminya baik secara daring maupun 'offline'," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ini disampaikannya menyusul banyaknya fenomena korban kekerasan seksual yang muncul di sosial media seperti kasus Gilang "bungkus" dan kasus pemerkosaan di Bintaro.

Sahroni mangakui masih ada stigma negatif terhadap korban kekerasan seksual di masyarakat. Tapi masyarakat harusnya mulai memberikan dukungan untuk korban dan menghindari menyalahkan korban.

Lebih lanjut, Sahroni mengatakan selama ini penanganan hukum atas kekerasan seksual masih dilakukan berdasarkan pada Undang-Undang KUHP.

"Padahal banyak pihak yang menilai diperlukannya pengesahan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) untuk payung hukum yang lebih kuat," ujarnya.

Untuk itu, Sahroni menegaskan bahwa dirinya sejak awal sudah mendesak kepada DPR agar segera mengesahkan RUU P-KS. Dia juga menyesalkan pembahasan RUU P-KS harus tertunda, mengingat maraknya kasus kekerasan seksual yang ada di Indonesia.

"Karena itu saya akan terus mendorong agar RUU PKS ini segera disahkan. Saya juga ingin menyampaikan pada para korban untuk tetap speak up, dan jangan pernah takut atau merasa terintimidasi," katanya.

Di sisi lain katanya, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk selalu memberikan perhatian khusus kepada korban pelecehan seksual dari segi penegakan dan proses hukumnya.

Sehingga dia mengajak masyarakat yang pernah menjadi korban kekerasan seksual agar melaporkan kasus tersebut agar pihaknya bisa menindaklanjuti dan memberikan perhatian khusus.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X