Megawati Dianugerahi Jokowi Tanda Jasa Medali Kepeloporan

- Kamis, 13 Agustus 2020 | 13:50 WIB
(Kiri) Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, (Kanan) Presiden Jokowi. (ANTARA/Asprilla Dwi Adha/Instagram/jokowi)
(Kiri) Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, (Kanan) Presiden Jokowi. (ANTARA/Asprilla Dwi Adha/Instagram/jokowi)

Megawati Soekarnoputri dianugerahi penghargaan tanda jasa oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden ke-5 RI tersebut mendapatkan Tanda Jasa Medali Kepeloporan yang dilakukan hari ini, (13/8/2020) di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Kendati demikian, Megawati tidak menghadiri gelaran acara tersebut secara langsung di Istana Negara, melainkan melalui daring atau secara virtual.

Mengenai penghargaan tersebut, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto mengungkapkan kebanggaannya. Ia pun sempat membeberkan lembaga-lembaga yang dibentuk oleh Megawati ketika memimpin dan dinilai sebagai langkah yang visioner.

Lembaga-lembaga itu ialah Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Narkotika Nasional, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG), Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Densus-88, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Anak.

“Begitu banyak lembaga negara yang secara efektif hadir dan terbukti pembentukan lembaga negara tersebut menggambarkan kepemimpinan Ibu Megawati yang visioner,” ucap Hasto dalam keterangannya, Kamis (13/8/2020).

Diketahui, selain Megawati, Tanda Jasa Medali Kepeloporan juga dianugerahkan kepada Komjen Pol. (Purn) Drs. Ahwil Lutan yang merupakan Kepala Pelaksana Harian BKNN periode 1999-2001.

Pemberian tanda jasa ini berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X