Anggota DPRD dari PDIP Siksa Orang Miskin, Lulusan UII Jogja, Ini Janjinya Waktu Dilantik

- Minggu, 9 Agustus 2020 | 17:42 WIB
Imam Firmadi saat dilantik sebagai anggota DPRD Labusel beberapa waktu lalu. (Ist)
Imam Firmadi saat dilantik sebagai anggota DPRD Labusel beberapa waktu lalu. (Ist)

Predikat yang disandang Imam Firmadi, anggota DPRD Labuhan Batu Selatan (Labusel), dianggap tidak sesuai dengan perbuatannya. Ya, seperti diketahui, Imam menyiksa Muhammad Jefry Yono, seorang warga yang tinggal di daerah pemilihannya (dapil) sendiri, dengan cara yang cukup sadis.

Dia menyiksa Yono dengan memukulinya bersama tiga rekannya, lalu mencabut kuku kaki korban sampai copot dari jarinya.

Padahal, di kampung halamannya, jauh hari sebelum perbuatannya terungkap dan dia ditetapkan sebagai tersangka, Imam diklaim sebagai putra terbaik di Pinang Dame, Labusel. 

Tak cuma itu, dia merupakan sarjana hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta, salah satu kampus terbaik di Yogyakarta.

Ketika dilantik dan disumpah jabatan beberapa waktu lalu, Imam yang mendulang 1.226 suara di dapilnya di Torgamba A, mengumbarkan beberapa janji yang salah satunya adalah akan memajukan olahraga di daerahnya. 

"Tujuan utama saya menjadi Anggota DPRD saya ingin Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini ke depannya lebih baik. Dan motivasi saya, saya akan berusaha memperjuangkan di bidang olahraga. Sebab menurut saya, anak-anak muda di Labusel ini banyak berharap bahwa bidang olahraga sangat perlu diperhatikan dan ditingkatkan," katanya.

Bertindak Seperti Preman

Seperti diberitakan sebelumnya, Imam bertindak layaknya mafia Italia dalam film The Godfather ketika menyiksa Muhammad Jefry Yono, warga miskin yang tinggal di Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Imam menyiksa Jefry Yono secara perlahan, termasuk mencabut kuku korban sampai copot dari jarinya. Tak cuma itu, dia juga memukuli Yono mulai dari wajah, dada, punggung, perut, hingga kepala.

Seperti diberitakan Antara pada Jumat, 24 Juli 2020, penyiksaan itu dilakukan Imam pada Minggu, 28 Juni lalu.

Kini, Imam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Labusel. Kader PDIP berusia 28 tahun itu melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, serta Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Kami masih melakukan penyidikan dugaan penganiayaan berat itu untuk perkembangan kasus," kata Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati Rambe.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X