Aktivitas FPI Dihentikan, Azis Syamsuddin Yakin Pemerintah Punya Pertimbangan Matang

- Rabu, 30 Desember 2020 | 20:01 WIB
Azis Syamsuddin (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/aa)
Azis Syamsuddin (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/aa)

Pemerintah membubarkan dan melarang segala aktivitas dari organisai Front Pembela Islam (FPI), berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditanda tangani oleh 6 menteri dan lembaga.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meyakini bahwa keputusan tersebut punya pertimbangan matang dan komprehensif oleh pemerintah sebelum mengambil kebijakan melarang aktivitas organisasi FPI.

"Saya yakin pertimbangan pemerintah sudah komprehensif sebelum ambil kebijakan tersebut," kata Azis seperti dilansir Antara di Jakarta, pada Rabu (30/12/20).

Azis mendukung kebijakan pemerintah menghentikan aktivitas FPI dalam bentuk apapun. Ia menegaskan semua pihak harus mematuhi dan melaksanakan kebijakan tersebut tanpa terkecuali.

"Semua pihak harus mematuhi kebijakan pemerintah tersebut tanpa terkecuali," ujarnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai 'legal standing' baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan, FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, "sweeping" secara sepihak, provokasi dan lainnya.

Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.

Hal itu, menurut Mahfud, juga tertuang dalam keputusan bersama 6 pejabat tinggi di kementerian/lembaga yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafly Amar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X