SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Ditarik, Pihak Pelapor Langsung ke Polda Metro

- Selasa, 29 Desember 2020 | 20:40 WIB
Kuasa hukum pelapor chat mesum Habib Rizieq, Aby Febrianto Dunggio di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kuasa hukum pelapor chat mesum Habib Rizieq, Aby Febrianto Dunggio di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Kuasa hukum pelapor chat mesum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aby Febrianto Dunggio datang ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan  kabar pencabutan SP3 kasus chat mesum HRS. Kedatangannya untuk berkoordinasi dengan penyidik perihal kasus tersebut.

"Jadi kita datang ke Polda Metro Jaya untuk memberitahukan hasil putusannya kasus praperadilan yang kita menangkan. Itu membuka kembali kasus di tahun 2017 atas saya selaku kuasa hukum pemohon," kata Febrianto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Pasien Covid-19 Terkait Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet

Dia menyebut kedatangannya hanya sebatas untuk berkoordinasi dengan penyidik. Polisi sendiri hingga saat ini masih menunggu salinan putusan pencabutan SP3 di kasus tersebut.

"Iya saat ini masih berkoordinasi aja sambil menunggu salinan putusan," ungkap Febrianto.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut SP3 di kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein. Kini, kasus itu sudah bisa disidik kembali.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X