Pelanggar PSBB Disanksi Bersihkan Fasilitas Umum Sambil Pakai Rompi Oranye

- Jumat, 15 Mei 2020 | 09:19 WIB
Ilustrasi seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP menjalani hukuman dengan cara membersihkan fasilitas umum. (Foto ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Ilustrasi seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP menjalani hukuman dengan cara membersihkan fasilitas umum. (Foto ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI Jakarta, Arifin, mengatakan bahwa hukuman sosial yang akan diberikan kepada para pelanggar saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berdasarkan aturan yang jelas.

Adapun itu ialah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 dan para pelanggar nantinya akan disanksi membersihkan fasilitas umum dengan waktu selama satu jam.

"Sanksi kerja sosial ini diberikan kepada mereka untuk melakukan kegiatan pembersihan tempat fasilitas umum, di jalan, di taman dan sebagainya," kata Arifin di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Arifin menjelaskan, selain itu mereka juga akan diminta oleh petugas Satpol PP untuk mengenakan rompi oranye yang bertuliskan di bagian belakang pundak ‘Pelanggar PSBB’. Ini dilakukan agar sanksi itu membuat jera masyarakat agar tak mengulangi kesalahan serupa alias efek jera.

"Mereka yang melanggar akan menggunakan rompi saat bekerja, sebagai tanda yang bersangkutan sedang mendapatkan sanksi daripada pelanggaran PSBB, rompi warna oranye bertuliskan 'Pelanggar PSBB'," ujarnya.

-
Ilustrasi seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP menjalani hukuman dengan cara membersihkan fasilitas umum. (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Sekadar informasi, berdasarkan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 (Virus Corona) di Provinsi Daerah Ibu Kota DKI Jakarta, hukuman itu berlaku bagi para pelaku pelanggaran yang tak mengenakan masker, berboncengan saat naik motor, dan mengendarai mobil dengan kapasitas melebihi muatan.

Hingga pada Rabu (13/5/2020) saja, sudah ada 35 orang yang diberi sanksi sosial karena melanggar aturan PSBB. Sejauh ini, pelanggar umumnya dilakukan karena warga berkerumun dan tidak mengenakan masker di luar rumah.

"Ada 10 orang di Jakarta Utara, 19 di Jakarta Selatan, 6 orang di Jakarta Pusat. Warga yang melanggar harus pakai rompi oranye bertuliskan pelanggar PSBB kemudian mereka diminta membersihkan jalan, dan tempat umum lain. Untuk peralatan kami sediakan," kata Arifin, Rabu kemarin (13/5/2020).


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X