Komisi IX DPR Sesalkan Pemerintah Naikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Corona

- Kamis, 14 Mei 2020 | 13:35 WIB
Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, di kawasan Matraman, Jakarta. (Antara/Galih Pradipta)
Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, di kawasan Matraman, Jakarta. (Antara/Galih Pradipta)

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyesalkan kebijakan pemerintah untuk menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dimulai pada Juli 2020 hingga 2021.

Diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Saleh menilai, Perpres yang baru diterbitkan itu tidak mematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres 75 tahun 2019 untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Saya melihat bahwa pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat. Saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikan iuran BPJS Kesehatan ini. Masyarakat dimana-mana lagi kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk mebayar iuran tersebut," ucap Saleh kepada Indozone, Kamis (14/5/2020).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengkhawatirkan kalau ditengah masalah pandemi corona (Covid-19), membuat masyarakat tidak sanggup membayar iurannya tersebut.

"Akibatnya, mereka tidak mendapatkan akses pada pelayanan kesehatan. Dampaknya bisa serius dan dapat mengarah pada pengabaian hak-hak konstitusional warga negara," tutupnya.

Untuk diketahui kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai berlaku mulai Juli 2020 hingga 2021. Untuk kelas I tarifnya naik menjadi Rp150 ribu per bulan, dan Kelas II tarifnya naik menjadi Rp100 ribu per bulan, serta Kelas IIII Rp42 ribu.

Sedangkan pada periode April-Juni 2020 Kelas Kelas I iurannya sebesar Rp80 ribu per bulan, Kelas II iurannya sebesar Rp51 ribu per bulan, dan Kelas III iurannya sebesar Rp25.500 per bulan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X