Di Qatar, Orang yang Nggak Pakai Masker Bisa Didenda Rp800 Juta

- Jumat, 15 Mei 2020 | 16:05 WIB
Ilustrasi: seorang pengendara memakai masker saat melewati jalan di Riyadh. (REUTERS/Ahmed Yosri)
Ilustrasi: seorang pengendara memakai masker saat melewati jalan di Riyadh. (REUTERS/Ahmed Yosri)

Kementerian dalam negeri Qatar pada Kamis (14/5/2020) mengumumkan bahwa masyarakatnya wajib memakai masker selama masa pandemi. Aturan wajib memakai masker tersebut berlaku mulai Minggu (17/5/2020).

Masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker bisa dikenakan sanksi berupa denda sebesar 200.000 riyal atau sekitar Rp800 juta. Pelanggar juga bisa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.

Namun, mereka yang mengemudi sendirian di dalam kendaraan tidak diharuskan memakai masker.

Sejauh ini, total pasien positif COVID-19 di Qatar sudah mencapai 28.272 kasus dengan total kematian 14 kasus dan total pasien yang dinyatakan sembuh ada 3.356 orang.

Setelah wabah virus corona mereda, pihak Qatar Airways optimis bisa melakukan ekspansi penerbangan ke 80 destinasi di dunia pada akhir Juni nanti.

Untuk saat ini, Qatar Airways masih fokus melakukan penerbangan repatriasi dan kargo untuk mengangkut bahan-bahan pokok dan obat-obatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X