Tekan Kerugian Imbas Virus Corona, Maskapai Bakal Disubsidi Pemerintah

- Senin, 17 Februari 2020 | 13:28 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi bakal memberikan insentif ke maskapai domestik (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari).
Menhub Budi Karya Sumadi bakal memberikan insentif ke maskapai domestik (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah akan memberikan subsidi langsung kepada maskapai penerbangan untuk menekan kerugian di tengah merebaknya wabah virus corona.

"Pemerintah akan subsidi. Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) sudah setuju, nanti di-announce (diumumkan) akan ada subsidi dari pemerintah langsung mungkin ke operator maskapai, mungkin ke mana untuk tujuan-tujuan wisata," kata Menhub Budi Karya seusai menghadiri acara peringatan Hari Pendidikan Tinggi Teknik (HPTT) ke-74 di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Senin (17/2/2020) seperti mengutip Antara.

Selain itu, Menhub juga mengimbau pihak bandara serta maskapai penerbangan untuk memberikan potongan harga kepada penumpang. Dengan cara itu, industri pariwisata dalam negeri diharapkan bisa bergairah kembali.

"Sehingga kegairahan kita untuk mengisi ruang-ruang yang ditinggalkan oleh turis Tiongkok bisa teratasi," kata dia.

Ia mengakui, bahwa secara kualitatif penerapan kebijakan penundaan sementara penerbangan dari dan ke seluruh destinasi di wilayah Tiongkok memiliki dampak negatif pada industri penerbangan di Indonesia.

Meski demikian, ia meyakini persoalan tersebut akan segera teratasi dengan kucuran subsidi secara langsung dari pemerintah yang ditargetkan mulai berlaku dalam waktu satu atau dua hari ini.

"Itu nanti akan diumumkan dan itu InsyaAllah sudah berlaku dalam 1-2 hari ini. Sehingga kita dapat kemudahan dengan harga yang lebih murah," kata Menhub Budi.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan melakukan penundaan penerbangan ke dan dari seluruh destinasi di Tiongkok, tidak termasuk Hong Kong dan Macau, hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Penundaan berlaku mulai hari Rabu 5 Februari 2020 pukul 00.00 WIB.

Keputusan tersebut sehubungan dengan perkembangan wabah Virus Corona, serta peningkatan skala epidemik wabah tersebut dan status darurat global yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO dan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X