Seleb yang penuh kontroversi Lucinta Luna tertangkap pihak berwajib akibat kasus narkoba, 11 Februari 2020. Transgender bernama asli Muhammad Fatah itu saat diperiksa dan dicek urinnya, ternyata terbukti yang positif mengandung benzodiazepine, diperkuat dengan ditemukannya tujuh butir Tramadol dan lima butir Riklona yang termasuk golongan psikotropika, dan tiga pil ekstasi (narkotika golongan I).
Barang bukti tersebut menjadi alasan Kepolisian Resort Jakarta Barat (Polres Jakbar) untuk menahan Lucinta Luna. Namun hal tersebut justru membuat Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) merasa miris.
LBHM memandang tindakan Polres Jakbar yang menangkap dan menahan Lucinta Luna justru kontradiktif dengan upaya mendukung pemulihan seorang pemakai narkotika.
Dari siaran pers yang diadaptkan Indozone, Jumat (14/2/2020), LBHM menilai, pengguna narkortika, seperti Lucinta Luna, seharusnya memakai kacamata kesehatan, bukan hukum pidana. Lucinta Luna sendiri, berdasarkan pengakuannya, menggunakan zat psikotropika itu untuk menghilangkan depresi dan mengontrol emosi.
Lucinta Luna dinilai telah berkali-kali mencoba bunuh diri. Kondisi kesehatan mentalnya itu tidak bisa dianggap remeh. Seharusnya, Lucinta Luna disediakan dukungan kesehatan dan psikososial, bukan penanganan yang punitif.
Selain itu, LBHM menilai penahanan Lucinta Luna juga bersifat eksesif. Sejak awal, Polres Jakbar harusnya melibatkan tenaga kesehatan, seperti psikiater atau psikolog.
Penanganan untuk Lucinta Luna harusnya dipindahkan ke fasilitas layanan kesehatan. Pengalihan jalur dari pidana ke kesehatan ini bertujuan agar Lucinta Luna tetap dapat melanjutkan akses kesehatannya, baik untuk perkara pemakaian narkotika atau kesehatan jiwanya.
Artikel Menarik Lainnya:
- Virus Corona Belum Mampir ke Mesir, Ini Penyebabnya
- Pencegahan Virus Corona, Ini Bucket Bunga Unik di Valentine 2020
- Ungkap Perjalanan Muhammad Fatah hingga Menjadi Lucinta Luna