Skorsing 3 Hari Menanti ASN Bolos Kerja

- Selasa, 11 Juni 2019 | 19:53 WIB
Pegawai Negeri Sipil tengah mengikuti apel pagi (Foto: Puspen Kemendagri)
Pegawai Negeri Sipil tengah mengikuti apel pagi (Foto: Puspen Kemendagri)

Aparatur Sipil Negara (ASN) aatau yang kita kenal sebagai pegawai negeri, yang tidak masuk kerja dan tidak mengikuti apel bendera pada hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran, bakal mendapatkan berbagai sanksi.

Para pegawai yang digaji oleh pajak rakyat ini yang bolos  tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan akan segera mendapat surat peringatan.

Sanksi Pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) serta diskorsing selama 3 hari bakal diberikan pada pegawai yang sengaja membolos. 

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta para Pejabat Eselon I dan II di lingkungannya untuk mengecek kehadiran staf pada hari pertama masuk kerja.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan edaran tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440H.

Dalam surat tersebut, ditegaskan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang agar Melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440H, yaitu pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019. 

Badan Kepegawai Negara (BKN),  telah mengeluarkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam aturan ini, ada pengukuran tingkat profesionalitas ASN diukur melalui dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin dengan menggunakan bobot nilai. 

Kategorisasai tingkat profesionalitas ASN dibuat dalam rentang nilai  91 sampai 100 atau sangat tinggi,  81 sampai 90 atau nilai  tinggi,  71 sampai  80 atau nilai sedang,  61 sampai 70 atau nilai rendah dan  60 ke bawah atau nilai sangat rendah.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X