Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Suburkan Praktik Outsourcing?

- Senin, 30 Desember 2019 | 18:20 WIB
Ilustrasi (Antara/Muhammad Adimaja).
Ilustrasi (Antara/Muhammad Adimaja).

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, pemberlakuan aturan Omnibus Law Cipta Lapangan kerja berpotensi menyuburkan praktik pekerja outsourcing di Indonesia. 

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan dalam omnibus law dikenalkan istilah fleksibilitas pasar kerja. 

"Kita menafsirkan, istilah fleksibilitas pasar kerja adalah tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap (PKWTT). Dalam hal ini, outsourcing dibebaskan di semua lini produksi," kata Said Iqbal di Jakarta, Senin (30/12). 

Menurut Said, jika di UU 13/2003 outsourcing hanya dibatasi pada lima jenis pekerjaan. Dikhawatirkan ke depan, semua jenis pekerjaan bisa di-outsourcing-kan. 

"Jika ini terjadi, masa depan buruh tidak jelas. Sudahlah hubungan kerjanya fleksibel yang artinya sangat mudah di PHK, tidak ada lagi upah minimum, dan pesangon dihapuskan," tegasnya. 

Kemudian hal lain yang juga menjadi kakhawatiran adalah lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi tenaga kerja asing (TKA) unskill atau tidak mempunyai kemampuan.

Menurut Said, terkait TKA, dalam UU 13/2003, penggunaan TKA harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain TKA hanya boleh untuk pekerjaan yang membutuhkan keterampilan tertentu.

TKA yang tidak memiliki keterampilan khusus (unskill workers) tidak diperbolehkan bekerja di Indonesia. Jenis pekerjaannya pun adalah pekerjaan tertentu yang membutuhkan keahlain khusus yang belum banyak dimiliki pekerja lokal, seperti akuntansi internasinoal, maintenance untuk mesin teknologi tinggi, dan ahli hukum internasional.

Selain itu, waktunya dibatasi. Dalam waktu tertentu, misalnya 3–5 tahun, dia harus kembali ke negaranya. Hal yang lain, setiap TKA harus didampingi oleh pekerja lokal. 

"Tujuannya adalah, supaya terjadi transfer of job, dan transfer of knowledge, sehingga pada satu saat nanti pekerja Indonesia bisa mengerjakan pekerjaan si TKA tadi," tuturnya. 

Sayangnya, kata Said, dalam Omnibus Law ada wacana semua persyaratan tadi dihapus. Sehingga TKA bisa bebas sebebas-bebasnya bekerja di Indonesia. 

"Hal ini, tentu saja akan mengancam ketersediaan lapangan kerja untuk orang Indonesia. Karena pekerjaan yang mustinya bisa diempati oleh orang lokal diisi oleh TKA," kata dia.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X