Anies Pertimbangkan Taksi Online Bebas Ganjil Genap

- Senin, 12 Agustus 2019 | 17:40 WIB
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyosialisasikan perluasan aturan ganjil genap di Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Senin (1282019). (ANTARAAditya Pradana Putra).
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyosialisasikan perluasan aturan ganjil genap di Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Senin (1282019). (ANTARAAditya Pradana Putra).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mempertimbangkan taksi online bebas dari aturan ganjil genap. Anies sudah membicarakan wacana itu dengan penyedia jasa transportasi online dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. 

Anies bersua kedua pihak itu, Jumat (9/8/2019). Saat ini mantan Menteri Pendidikan tersebut tengah mengkaji lebih dalam terkait pembebasan taksi online dari aturan ganjil genap.

"Sekarang ini Dinas Perhubungan dan pengelola grab sedang membicarakan tentang penandaan," kata Anies di IRTI Monas, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Pemerintah Provinsi DKI akan memberikan tanda khusus bagi taksi online. Ciri khusus diberikan karena pelat taksi online masih berwarna hitam, sama dengan mobil pribadi.

"Supaya kendaraan-kendaraan yang bekerja sebagai angkutan, nanti memiliki tanda. Makanya pada saat kemarin salah satu dikecualikan adalah mobil dengan pelat nomor berwarna kuning," jelas Anies. 

Anies berharap tanda khusus membuat aparat lebih mudah mengidentifikasi kendaraan yang boleh menembus regulasi ganjil genap. "Sehingga nanti kendaraan yang memang bekerja memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga."

Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menilai aturan ganjil genap harus berlaku adil bagi angkutan umum. Aturan itu tidak berlaku untuk taksi konvensional. Jadi, taksi online pun bisa beroperasi dalam wilayah ganjil genap.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X