Selain Nunung Empat Selebriti Ini Merayakan Idul Adha Di Sel Tahanan

- Minggu, 11 Agustus 2019 | 23:09 WIB
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet, Kamis (11/7/2019)/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet, Kamis (11/7/2019)/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Perayaan Idul Adha menjadi momen berbagi keceriaan bersama keluarga. Namun tidak semua orang bisa merayakan hari raya kurban dengan saling bertemu keluarga yang sudah menjadi tradisi dalam perayaan ini. 

Begitu juga dengan empat selebriti yang harus rela berbagi momen Idul Adha dengan "keluarga baru" di sel tahanan. Berikut empat publik figur tersebut.

Jefri Nichol

Artis muda berbakat Jefri Nichol sudah sepekan berada dalam tahanan Polres Metro Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tahanan kasus narkoba

Pemeran film Habibie Ainun 3 ini ditangkap di apartemen miliknya di daerah Kemang, Jakarta Selatan pukul 23.00 WIB, Senin (22/7/2019). Ia terbukti menyimpan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam lemari pendingin.

Jefri mengaku baru dua kali memakai narkoba jenis ganja. Dia memakai ganja agar bisa beristirahat dengan cukup karena lelah menghadapi pekerjaannya sebagai pemain film. 

Galih Ginanjar

Galih Ginanjar akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Polda Metro Jaya mendalami laporan Fairuz A Rafiq.

Fairus yang juga mantan istri Galih itu melaporkan bekas suaminya dengan tuduhan perbuatan yang mencemarkan dirinya dari video berjudul 'Galih Ginanjar Saputra buka masa lalu' di YouTub pada tanggal 15 juni 2019 yang diterima pihak Polisi dengan nomor laporan LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. 

Selain Galih Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus yang dikenal dengan video "Ikan Asin" itu. Mereka yakni Rey Utami dan Pablo Benua. Belakangan Galih menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada Fairuz A Rafiq atas ucapan 'Ikan Asin' yang membuat dirinya masuk bui.

Ahmad Dhani

Bos Republik Cinta Records (RCM) yang memiliki nama lahir Dhani Ahmad Prasetyo harus berurusan dengan hukum setelah cuitannya di twitter dianggap sebagai ujaran kebencian.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ahmad Dhani secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam penyebaran informasi yang mencemarkan nama baik.

Kasus yang menyeret Dhani ke sel tahanan bermula saat Koalisi Bela NKRI melaporkan ayah lima anak ini ke Kepolisian lantaran kata "Idiot" dalam vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya. Vlog itu soal komentar Dhani terkait kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu.

Dhani masih berada di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur dan berencana mengajukan banding dari vonis yang dijatuhkan PN Surabaya. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa yakni 1 tahun 6 bulan penjara. 

Ratna Sarumpaet

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Kamis (11/7/2019). 

Ratna dianggap bersalah karena menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keributan. Berita bohong pemukulan Ratna bermula pada Oktober 2018. Ketika itu, sejumlah politikus mengabarkan Ratna dipukul sekelompok orang di Bandung. 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X