Organda Tak Setuju Taksi Online Bebas Ganjil Genap

- Rabu, 14 Agustus 2019 | 13:30 WIB
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyosialisasikan perluasan aturan ganjil genap di Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019). (ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyosialisasikan perluasan aturan ganjil genap di Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019). (ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Sekjen DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda), Ateng Aryono, menolak usulan taksi online bebas aturan ganjil genap karena alasan kesetaraan. Dia menganggap taksi online sudah banyak mendapat keistimewaan dari pemerintah untuk beroperasi. 

Ateng menganggap taksi online memiliki perbedaan aturan main dengan angkutan konvensional. Penyelenggaraan taksi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus.

Regulasi itu merujuk Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), bukan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Kalau itu istilahnya kesetaraan, mestinya itu jadi tidak setara. Mereka (taksi online) berbeda dengan angkutan-angkutan lain. Contohnya, taksi online pelat hitam, tidak pakai Undang Undang 22. Namun, pakai Undang Undang UMKM, yang akhirnya terbitnya PM. 118," ujar Ateng kepada wartawan.

Ateng bakal mendukung taksi online bebas ganjil genap jika menggunakan pelat kuning. Namun, situasi itu jangan hanya dijadikan simbol, tetapi juga harus diikuti aturan yang berlaku untuk angkutan umum berpelat kuning. 

"Kalau mereka enggak mau kena ganjil genap, kalau mereka mau migrasi jadi pelat kuning, ya monggo," ujar Ateng. 

Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menilai aturan ganjil genap harus berlaku adil bagi angkutan umum. Aturan itu tidak berlaku untuk taksi konvensional. Jadi, taksi online diharapkan bisa beroperasi dalam wilayah ganjil genap.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X