Kemenhub Bahas Masukan Kemenko Perekonomian demi Kesejahteraan Masyarakat

- Kamis, 30 April 2020 | 21:33 WIB
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan telah mendapat masukan dari Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) terkait upaya pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan, masukan tentang Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020, itu juga ditujukan Kemenko Perekonomian kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kesehatan. 

Masukan tersebut diberikan setelah mencermati implementasi Permenhub 25/2020 serta mendasarkan pada evaluasi dampaknya terhadap kegiatan perekonomian nasional di berbagai sektor.

"Masukan tersebut pada dasarnya berupa pengaturan pengendalian transportasi pada masa pandemi Covid-19 ini agar dapat  mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat, sehingga dapat menjaga keberlangsungan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat," kata Adita di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Adita menjelaskan, saat ini internal Kemenhub tengah membahas masukan tersebut bersama kementerian lembaga (K/L) terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

"Diharapkan hasil pembahasan dapat disampaikan dalam waktu dekat dan akan menjadi turunan dari Permenhub 25/2020," ujarnya.

Namun demikian, ia tidak menjelaskan sudah sejauh mana proses pembahasan terkait masukan yang diberikan lembaga yang membidangi Perekonomian Indonesia tersebut. 

Sebelumnya diberitakan, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sudah menyiapkan skema pelarangan sementara transportasi udara sabagai tindaklanjut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Skema ini berupa pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau daerah yang termasuk zona merah penyebaran Covid-19 dan akan mulai berlaku mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan bahwa skema pembatasan transportasi udara akan dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada masa Mudik Angkutan Lebaran 2020.

Adapun pelarangan dikecualikan terhadap sarana transportasi yg digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

"Operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan pelayanan covid-19," kata Novie di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Novie menambahkan, bahwa bandar udara serta pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara normal. Hal ini tidak berdampak pada penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia, tetap berjalan normal dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.

"Selanjutnya, kami akan memastikan konektivitas logistik tidak terganggu, termasuk pengangkutan sample infectious substances. Pengangkutan kargo dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang atau dengan pesawat khusus kargo dapat dilaksanakan apabila telah memiliki izin terbang (flight approval) dan wajib mematuhi protokol kesehatan, serta awak pesawat yang melakukan kegiatan harus dinyatakan sehat dengan dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter fasilitas kesehatan atau kantor Kesehatan Pelabuhan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X