7 Fakta Sopir Fortuner Rusak Mobil Brio di Jaksel, Nomor 5 Pelaku Minta Maaf

- Selasa, 14 Februari 2023 | 10:40 WIB
Kiri: Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara mobil berinisial GR (24) terduga sebagai perusak mobil lain di kawasan Senopati menjadi tersangka. (ANTARA/Luthfia Miranda Putri) Kanan: Tangkapn layar pengendara Fortuner acungkan samurai. (Ist)
Kiri: Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara mobil berinisial GR (24) terduga sebagai perusak mobil lain di kawasan Senopati menjadi tersangka. (ANTARA/Luthfia Miranda Putri) Kanan: Tangkapn layar pengendara Fortuner acungkan samurai. (Ist)

Peristiwa sopir Fortuner Giorgio Ramadhan yang merusak mobil Brio yang dikendarai oleh Ari Widianto diusut menyita perhatian masyarakat dan kini sudah ditangani oleh polisi. Polres Metro Jakarta Selatan sendiri membeberkan kronologi aksi brutal Giorgio.

Indozone merangkum fakta-fakta dari balik kasus viral ini. Fakta meliputi awal mula kejadian hingga berakhir di jeruji besi.

Berikut rangkumannya:

1. Viral di Media Sosial

Media sosial digegerkan dengan adanya video viral mobil Toyota Fortuner yang merusak mobil Brio. Perusakan dilakukan dengan cara mobil Fortuner menabrak Brio.

Kasus ini pun sampai ditangani langsung oleh pihak kepolisian.

2. Diawali Fortuner Lawan Arah

Polisi menyebut insiden ini diawali dari Fortuner yang melawan arah pada Minggu 12 Februari 2023 dini hari. Pelaku sempat diperingati oleh pengendara mobil Brio.

"Kejadian berawal saat korban berkendara dari arah Bundaran Senayan menuju Senopati tepatnya di depan sebuah apartemen itu berpapasan dengan mobil tersangka yang masuk ke jalan yang dilalui oleh korban. Kemudian korban mencoba mengingatkan dengan melambaikan tangan kepada mobilnya tersangka bahwa salah jalan 'kamu salah jalan' sambil memberikan dim tiga kali," kata Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga: Viral Bawa Samurai dan Air Softgun, Pengemudi Fortuner Diperiksa Polisi

3. Perusakan hingga Pengancaman Terjadi

Kombes Ade Ary mengungkap saat itu pelaku malah membanting stir menabrakkan kendaraanya ke arah kendaraan korban. Pelaku juga mengancam korban.

"Berdasarkan keterangan saksi penumpang bahwa tersangka sempat mengancam mengatakan 'saya ingat pelat nomor kamu' dan sebagainya," kata Ade Ary.

Korban kemudian melanjutkan perjalanannya. Tak disangka, Pelaku mengejar korban dan kembali menghalangi laju mobil korban.

"Kemudian tersangka turun dengan membawa pistol ke arah kaca kiri depan mobil korban kemudian mengatakan 'keluar lo' sambil coba membuka pintu kiri depan mobil Brio. Korban merasa ketakutan dan terancam sehingga mengunci mobil korban untuk tidak berusaha keluar," paparnya.

Pelaku kembali melakukan perusakan mobil Brio bahkan pelaku sampai mengeluarkan pedang anggar. Merasa terancam dan dirugikan, korban melapor ke polisi.

4. Sopir Fortuner Jadi Tersangka dan Ditahan

Merespon laporan korban, polisi mengamankan pelaku, menetapkannya sebagai tersangka hingga melakukan penahanan. Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 406 dan 335 ayat 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X