INDOZONE.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan pidana 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa turut menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam surat tuntutan Bharada E. Adapun hal memberatkan, yaitu Richard Eliezer merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kemudian, perbuatan terdakwa Richard telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Baca Juga: Tangisan Fans Pecah saat Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Gak Adil!
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucap jaksa.

Sementara hal meringankan, Richard adalah saksi pelaku yang kerjasama membongkar kejahatan ini. Dia juga belum pernah dihukum. Berlaku sopan dan kooperatif di persidangan.
“Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” ungkap jaksa.
Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Atas perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.