Mabes Polri akhirnya menanggapi sikap Polda Metro Jaya yang menyatakan siap memberikan bantuan hukum untuk mantan Wadirkrimumnya, AKBP Jerry Siagian. Mabes Polri menyebut hal itu merupakan hak dari Jerry.
"Itu hak terperiksa mendapat pendampingan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Dedi menyebut sidang etik terhadap Jerry sudah berjalan dengan hasil memberikan sanksi pemecatan. Polri disebutnya sudah menggelar sidang secara transparan dan adil.
"Sidang KKEP sudah berjalan sesuai mekanisme untuk tetap menjaga akuntabilitas, transparan dan adil," beber Dedi.
BACA JUGA: 5 Provokator Diamankan Polisi Usai Demo BBM di Jakarta Berakhir
Sebelumnya, eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan karena dirinya terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J. Jerry sendiri sudah mengajukan banding terkait putusan sidang etik tersebut.
Disisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan siap untuk memberi pendampingan hukum kepada mantan anggotanya tersebut. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai aksi Polda Metro Jaya sebagai bentuk perlawanan terhadap Mabes Polri.
"Bila membaca pernyataan Kabag (Kabid) Humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireskrimum ini menunjukan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri," kata Bambang sebelumnya.