Eks Anggota Propam Briptu Firman Jalani Sidang Etik Hari Ini Soal Kasus Ferdy Sambo

- Rabu, 14 September 2022 | 14:43 WIB
Ferdy Sambo usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Ferdy Sambo usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Polri terus melakukan sidang etik terhadap anggota-anggota polisi yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan salah satu tersangka Irjen Ferdy Sambo. Hari ini, Rabu (14/9/2022), giliran eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto.

"Hari ini juga ada agenda sidang Komisi Kode Etik (KKEP) Polri terduga pelanggar Briptu FDA," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yahya kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

Ade menyebut sidang tersebut digelar di Gedung TNCC Divpropam Polri di Mabes Polri siang hari ini. Dalam sidang ini, akan ada 4 orang saksi yang bakal memberikan kesaksiannya.

Baca Juga: Berkaca Kasus Brigadir J, Penegakan Kode Etik Satpam Dinilai Lebih Bagus Dibanding Polri

"Saksi-saksi diperiksa dalam sidang tersebut sebanyak 4 orang (antara lain) Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir F dan Bharada Sadam," beber Ade.

Selain itu, Ade menyebut Briptu Firman disidang karena dirinya tidak profesional dalam menjalankan tugas. Ade juga belum merinci terkait peran Briptu Firman dalam kasus tersebut.

"Wujud perbuatannya ketidakprofesionalannya dalam melaksanakan tugas. Jadi nanti bisa diupdate untuk informasi berikutnya," kata Ade.

Sidang etik  tersebut diketuai oleh Kombes Rachmat Pamudji dan wakil ketua Kombes Satius Ginting serta anggota sidang Kombes Fitra Andreas Ratulangi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X