Video Viral Gubernur Maluku Ajak Mahasiswa Berkelahi saat Didemo: Kasih Masuk Sini

- Senin, 11 Juli 2022 | 16:16 WIB
Murad Ismail. (Dok. Pemprov Maluku Ist)
Murad Ismail. (Dok. Pemprov Maluku Ist)

Sebuah video viral memperlihatkan Gubernur Maluku Murad Ismail mengajak berkelahi mahasiswa yang mendemonya.

Melansir laporan Antara, pernyataan itu disampaikan Murad menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah mahasiswa saat dirinya hendak meresmikan pelabuhan Merah-Putih di Namlea, Ibu Kota Kabupaten Buru, Sabtu (9/7/2022).

Dalam video yang tersebar di media sosial, memperlihatkan, Murad emosi dengan aksi demonstrasi para mahasiswa.

“Kasih masuk dia sini katong bakalae mari. Sudah lama tidak bakalae (Biarkan mereka masuk sini, kita berkelahi. Sudah lama tidak berkelahi),” ujarnya yang dikutip Indozone, Senin (11/7/2022).

Kecam Intimidasi

Sementara itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku mengecam penghapusan video liputan, dan intimidasi yang dilakukan ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail terhadap koresponden Molucca TV Sofyan Muhammadia, saat insiden di demo mahasiswa tersebut.

Baca juga: TikTok Digugat ke Pengadilan usai 7 Meninggal Dunia Gegara Konten Blackout Challenge

"Kami Mengecam sikap arogan I Ketut Wardana, ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail yang menghapus video hasil liputan jurnalis Molucca TV, Sofyan Muhammadia," kata Ketua IJTI Maluku, Imanuel Alfred Souhaly.

Dalam pernyataan yang ditandatangani Imanuel bersama Sekretaris IJTI Maluku Muhammad Jaya Barends, IJTI memandang tindakan ajudan Gubernur Maluku yang menghapus video dan mengintimidasi jurnalis Molucca TV bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.

Menurut mereka, jurnalis saat menjalankan profesi mendapat perlindungan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers. "Sebagai ajudan, seharusnya I Ketut Wardana banyak belajar agar mengetahui kerja-kerja jurnalis," ujar keduanya.

Perbuatan I Ketut Wardana melanggar Pasal 18 ayat 1 bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kronologi

IJTI Maluku dalam pernyataan itu juga melampirkan kronologi kejadian yang berawal dari kedatangan kehadiran Gubenur Murad Ismail bersama Ketua PKK Maluku Widya Pratiwi dan rombongan di Pelabuhan Merah Putih, Namlea sekitar pukul 13.40 WIT.

Disaat bersamaan puluhan mahasiswa asal Kecamatan Batabual mendemo Gubernur Murad Ismail, tetapi aksi demonstrasi tidak diterima oleh Gubernur Maluku, yang langsung mengeluarkan kata-kata kasar dengan mengundang mahasiswa "baku pukul" (baku pukul) dan memarahi mereka. 

Koresponden Molucca TV Sofyan Muhammadia yang sedang meliput langsung mengabadikan insiden tersebut termasuk ajakan berkelahi yang dilontarkan Gubernur Murad untuk materi liputan menggunakan telepon genggam miliknya.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X