Biadap! Pengakuan Pembunuh Siswi SMP Mojokerto, Tega Perkosa Mayat Korban hingga 2 Kali

- Rabu, 14 Juni 2023 | 18:31 WIB
Pengakuan Adi, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Mojokerto. (Z Creators/Aris Siswanto)
Pengakuan Adi, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Mojokerto. (Z Creators/Aris Siswanto)

Adi alias AD, pelaku pembunuhan Aura Enjeli, siswi SMP di Mojokerto mengaku melakukan pemerkosaan terhadap korban karena keinginannya sendiri. Hal itu disampaikan tersangka saat konferensi pers, Rabu, 14 Juni 2023. 

"Tega itu saya sendiri kepengen. Enggak sering (nonton video porno)," ujar Adi. 

Adi menyetubuhi sebanyak dua kali setelah korban dibunuh. Usai dieksekusi, jasad korban lalu dimasukkan ke dalam karung dan dibuang.

Aksi keji yang dilakukan Adi dan AB terjadi di belakang rumah pelaku di Kemlagi, Senin, 15 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Aura Enjeli dieksekusi AB dengan cara dicekik hingga menghembuskan nafas. 

Terancam hukuman mati 

-
Adi, pelaku pembunuhan siswi SMP di Mojokerto. (Z Creators/Aris Siswanto)

Satreskrim Polres Mojokerto Kota memberikan ancaman pidana maksimal terhadap kedua tersangka pembunuhan Aura Enjeli atau Rara. Pelaku dewasa berinisial AD atau Adi (19) diancam hukuman mati, sementara AB (15) pelaku anak di bawah umur diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adi Satria mengatakan, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. Selain itu sesuai hukum yang ada, keduanya juga akan mendapatkan ketentuan hukum yang berbeda. 

"Keduanya memilik peran berbeda dan ketentuan hukumnya," kata Wiwit, Kamis (14/06/2023).

Tersangka AB yang merupakan teman sekelas korban dan sekaligus mantan pacarnya, merupakan eksekutor. AB mencekik leher korban hingga tewas kekurangan oksigen. AB masih berusia 15 tahun dan menyandang status pelaku anak di bawah umur.

Oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota, pelaku anak berinisial AB ini dijerat dengan pasal 80 ayat 3, junto pasal 76 C UU RI tahun 2014, perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sedangkan AD menjadi tersangka dewasa. Adi berperan membantu AB merencanakan dan membuan jasad korban. Selain itu secara keji Adi juga sempat menyetubuhi jasad korban. Adi diancam maksimal dengan hukuman mati oleh kepolisian.

"Pelaku dewasa dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati," ujar Wiwit.

Sementara itu, Atok Utomo selaku ayah korban berharap ada rasa keadilan terhadap mendiang putrinya yang diperlakukan secara keji. Ia berharap kedua pelaku dihukum berat. 

"Kami percayakan kepada polisi sesuai hukum yang berlaku," kata Atok.

Halaman:

Editor: Z Creators

Tags

Rekomendasi

Terkini

X