Viral! 12 Tahun Kantongi KTP Indonesia, Dosen Tulungagung Ternyata Warga Negara Singapura

- Rabu, 21 Juni 2023 | 18:41 WIB
Humas UIN Satu Tulungagung, Ulil Absor saat memberikan keterangan. (Z Creators/Firmanto Imansyah)
Humas UIN Satu Tulungagung, Ulil Absor saat memberikan keterangan. (Z Creators/Firmanto Imansyah)

Pria berinisial MB (50) viral, pasalnya lantaran mengantongi identitas KTP, KK, hingga akta lahir. Padahal MB adalah Warga Negara Singapura. 

Aksi MB tersebut akhirnya dibongkar pihak Imigrasi kelas IIB Non TPI Blitar  hingga akhirnya mendeportasi. MB diketahui sempat menikah dengan warga lokal dan menjadi dosen di dua perguruan tinggi di Kabupaten Tulungagung.

Sesuai data yang dimiliki pihak Imigrasi Kelas IIB Non TPI Blitar, MB tercatat pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 1984, kemudian yang bersangkutan tercatat 10 kali keluar masuk Indonesia selama kurun waktu tersebut.

MB terdata sebagai warga negara Singapura yang lahir di Pachitan of Changi Singapore, namun entah bagaimana awal mulanya, tiba-tiba pada tahun 2011, MB bisa memiliki identitas baru dengan nama YT yang lahir di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung, Nina Hartiani enggan merinci dengan pasti asal muasal MB bisa memiliki KTP di tahun itu. Sebab saat itu dirinya belum menjabat sebagai Kepala Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung.

"Waktu itu saya belum menjabat, jadi tidak bisa memberi penjelasan pasti, mohon maaf," ujarnya pada Rabu (21/6/2023).

Nina mengungkapkan, selama dirinya menjabat sebagai Kepala Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung, terdata MB pernah mengajukan permohonan penggantian nama pada bulan September 2022.

Yang bersangkutan mengajukan perubahan nama dari YT menjadi MB, perubahan nama juga disertai dengan perubahan tempat tanggal lahirnya.

"Ke sini mengajukan permohonan ubah data kependudukan, mulai dari nama sampai tempat lahir, lahirnya awalnya di Pacitan, Jawa Timur jadi di Pachitan of Changi Singapore," jelasnya.

Pengajuan itu kemudian disetujui olehnya, sebab yang bersangkutan bisa melengkapi syarat yang dibutuhkan, termasuk hasil putusan sidang dari Pengadilan negeri Tulungagung soal perubahan identitas tersebut.

"Karena berkasnya lengkap, ada dari pengadilan juga, ya kita menyetujui itu. Pengusulannya kita setujui dan kita terbitkan KK, KTP dan Catatan Pinggir," ucapnya.

MB terdata mengajar di dua perguruan tinggi di Kabupaten Tulungagung, yakni di Universitas Bhinneka PGRI Tulungagung dan Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.

Humas Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Ulil Absor menegaskan jika status MB adalah Dosen Luar Biasa (DLB) dan bukan dosen tetap.

"Statusnya bukan dosen tetap, jadi dosen luar biasa," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Z Creators

Tags

Rekomendasi

Terkini

X