Timsus Polri menambah jumlah tersangka kasus obstruction of justice atau penghalangan dalam penyidikan kasus Brigadir J menjadi tujuh orang. Satu tersangka itu yakni mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Info terakhir dari penyidik, malam ini bertambah menjadi tujuh orang IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Kamis (1/9/2022).
IJP FS sendiri diketahui merupakan Irjen Ferdy Sambo. Hal itu juga dibenarkan oleh Irjen Dedi.
"(Ferdy Sambo) sudah ditetapkan tersangka," beber Dedi.
Baca Juga: Sandiaga Uno Ngaku Siap Nyapres, Gerindra: Tapi Keputusan Final Prabowo yang Maju
Sebelumnya, ada enam perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice. Mereka terbukti melakukan penghalangan penyidikan di kasus pembunuhan Brigadir J.
Dilansir dari situs Cornell Law School, obstruction of justice merupakan suatu tindakan yang mengancam dengan atau melalui kekerasan, atau dengan surat komunikasi yang mengancam, memengaruhi, menghalangi, atau menghalangi, atau berusaha untuk mempengaruhi, menghalangi, atau menghalangi, administrasi peradilan atau proses hukum yang semestinya.
Dapat diartikan Obstruction of justice adalah suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara.