Anies Dipanggil KPK, PDIP: Gubernur Lakukan Penyelewengan Wewenang untuk Formula E

- Rabu, 7 September 2022 | 12:56 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedah pemenuhi pemanggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait Formula E. (INDOZONE/Harits Tryan)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedah pemenuhi pemanggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait Formula E. (INDOZONE/Harits Tryan)

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak menanggapi terkait pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, (7/9).

Ia berharap, pemeriksaan oleh KPK ini dapat membuat jelas pengelolaan anggaran yang mengalir untuk Formula E, dan sejauh mana wewenang yang dilakukan oleh Anies Baswedan dalam perhelatan tersebut.

Pasalnya, laporan keuangan untuk penyelenggaraan ajang balap mobil bertenaga listrik tersebut diklaim oleh pihak DPRD DKI tak pernah dibuka oleh Anies maupun PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

“KPK diharapkan mampu mengungkap banyaknya maladministrasi yang terjadi, dan KPK diharapkan mengerti aturan yang ada sebagai dasar mengetahui adanya keputusan Gubernur yang melampaui wewenang,” ucapnya, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Anies Hadiri Panggilan, KPK Mulai Minta Keterangan dan Klarifikasi Soal Formula E

Gilbert pun mengungkapkan, kesewenang-wenangan Anies ditemukan dalam bentuk rupiah. Menurutnya, MoU yang dibuat di New York lalu direvisi di Singapura tidak pernah diberikan Jakpro ke DPRD karena ketakutan yang tidak mendasar.

“Ini sudah berlebihan. Adanya tambahan bayaran Rp90 miliar juga tidak pernah dibuka dalam rapat. Banyak sekali penyelewengan wewenang dalam pelaksanaan Formula E. Semua berujung di Gubernur,” terang Gilbert.

“Bagaimana menjelaskan penyelewengan wewenang ini dalam bentuk rupiah, merupakan tanggung jawab KPK yang diharapkan profesional dan serius menjalankan tupoksi atau tanggung jawabnya,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X