Buntut Ketua IPW Dihalangi Masuk Gedung, MKD akan Panggil Sekjen DPR

- Senin, 26 September 2022 | 20:53 WIB
Penampakan suasana rapat di gedung DPR RI. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Penampakan suasana rapat di gedung DPR RI. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman, mengatakan pihaknya sudah menegur petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR yang membuat Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, tak bisa masuk ke gedung DPR RI.

Menurutnya, teguran keras ke Pamdal itu agar siapapun pihak yang masuk ke gedung DPR tidak dipersulit. Apalagi DPR merupakan rumah dari rakyat.

"Kan DPR rumah rakyat, jangan dipersulit orang yang mau datang ke sini. Apalagi orang yang mau membantu kerja-kerja DPR," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Dikatakan Habiburokhman, pihaknya juga bakal memanggil Sekretaris Jenderal DPR untuk menjelaskan prosedur setiap tamu masuk ke Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Menhan Prabowo, Panglima TNI, hingga KSAD Dudung Hadiri Rapat Bersama Komisi I DPR

"Saya juga akan panggil Sekjen DPR dalam waktu dekat ini terkait prosedur masuknya tamu DPR ini," tuturnya.

Selain itu, politisi partai Gerindra ini menyampaikan permohonan maaf kepada Sugeng lantaran tidak bisa masuk ke dalam gedung DPR, untuk memenuhi panggilan MKD.

“Kami meminta maaf kepada bapak Sugeng atas  insiden ketidaknyamanan hari ini,” tandasnya.

Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, Jokowi Perintahkan Reformasi Hukum

Diskriminasi Keamanan DPR

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, batal memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Senin (26/9/2022). Alasannya karena Sugeng menganggap ada diskriminasi yang dilakukan oleh pihak keamanan DPR.

Sugeng sedianya bakal hadir memenuhi undangan dari MKD DPR, guna memberikan keterangan terkait pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan. Kehadiran Sugeng untuk menyampikan keterangan terkait penggunaan private jet oleh Brigjen Hendra Kurniawan ketika mendatangi rumah Keluarga Brigadir J di Jambi.

Hanya saja, Sugeng menceritakan, dirinya dilarang memaskui gedung DPR melalui gerbang depan yang berada di Jalan Gatot Soebroto. Alasannya, gerbang itu diperuntukkan bagi anggota Dewan saja, sementara tamu harus melewati gerbang belakang yang ada di Jalan Gelora.

“Tapi, saat memasuki pintu depan Gedung DPR, dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang,” tuturnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X