Polresta Samarinda Amankan Oknum Guru Pesantren yang Aniaya Siswa yang Ketahuan Mencuri

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 14:03 WIB
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat merilis kasus tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur. (ANTARA/Fandi)
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat merilis kasus tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur. (ANTARA/Fandi)

Polresta Samarinda mengamankan oknum guru perempuan berinisial ZH di salah satu Pondok Pesantren di Samarinda, pada Selasa (7/3/2023), karena diduga, telah melakukan tindak kekerasan terhadap tiga anak didiknya.

Mengutip Antara, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, saat menggelar pers rilis, menceritakan bahwa motif kekerasan ZH lantaran kesal dengan ketiga anak didiknya yang berumur tujuh tahun, yang diduga selalu melanggar peraturan di pondok pesantren.

"Ketiga anak itu disebut nakal oleh ZH karena pernah mengambil barang atau mencuri. Awalnya pelaku sudah mencoba menasehati atau menegur, tetapi tetap diulangi, sehingga terjadilah kekerasan," jelas Kapolresta Samarinda Kombes pol Ary Fadli.

Baca Juga: Oknum Guru SMAN 3 Medan Minta Uang Pelicin Rp10 Juta ke Ortu Siswa, Jamin Lulus PPDB

Dikatakannya, kekerasan yang dilakukan tersangka adalah dengan cara dipukul menggunakan rotan, diinjak, dan kepalanya dibenturkan ke tembok, hingga mengalami lebam, serta menyemprotkan air panas kepada muridnya.

"Ketiga anak ini kebetulan masih keluarga, jadi mereka langsung memberitahukan kepada orang tua, dan melapor ke Polresta Samarinda," ungkapnya.

Ary mengatakan, menurut pengakuan ZH, dirinya tidak pernah melakukan kekerasan sebelumnya hanya memberikan hukuman seperti membersihkan kamar mandi.

"Lantaran kesal, sehingga pelaku terpaksa melakukan kekerasan, dengan tujuan memberikan efek jera," kata Ary.

Baca Juga: Oknum Guru SMAN 3 Medan Minta Uang Pelicin Rp10 Juta ke Ortu Siswa, Jamin Lulus PPDB

Kapolresta terus mengatakan, adapun barang bukti yang diamankan, berupa hanger baju, rotan, wadah untuk penyemprotan, dan teko.

Atas tindakan kekerasan yang dilakukan ZH, dikenakan pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga Tahun  enam bulan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X