Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J: Putri Chandrawathi Tak Paham Dakwaan Jaksa

- Senin, 17 Oktober 2022 | 19:16 WIB
Putri Chandrawati (Antara/Sigid Kurniawan)
Putri Chandrawati (Antara/Sigid Kurniawan)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, mengaku tidak mengerti dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari penuntut umum tadi?" ucap Hakim Wahyu Imam Santoso, Senin (17/10/2022).

Mendengar pertanyaan hakim, Putri lantas menjawab seraya memohon maaf. Sebab, dia tidak mengerti atas dakwaan yang dibacakan jaksa.

Baca Juga: Surat Dakwaan Terungkap: Aduan Putri Candrawathi Bikin Ferdy Sambo Ngamuk

“Mohon maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” ucap Putri di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Mendengar ketidakpahaman Putri atas dakwaan, jaksa kembali membacakan secara singkat dakwaan Putri. Inti dakwaan, kata jaksa, Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 subs Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Pasal 55 ayat 1 ke-1 itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi aja. Nah, terhadap apa yang diperbuat Putri Candrawathi sudah terlihat dengan jelas,” ungkap jaksa.

“Pertama, terdakwa yang menelepon FS (Ferdy Sambo). Kemudian, terdakwa yang memesan PCR dan seterusnya, sampai dengan dakwaan selesai dibacakan. Mungkin seperti itu yang bisa kami jelaskan," jelasnya.

Setelah mendengarkan uraian singkat tentang dakwaan Putri, Hakim Wahyu kembali menanyakan kepada Putri, apakah terdakwa sudah mengerti atas dakwaan tersebut.

Putri kembali mengaku tetap tidak mengerti.  Akan tetapi, lanjut Putri, dirinya siap menjalani persidangan dengan menyerahkan sepenuhnya ke tim kuasa hukum.

"Mohon izin Yang Mulia, saya siap menjalani persidangan. Namun, saya serahkan sepenuhnya ke penasihat hukum saya," kata Putri.

tim kuasa hukum Putri, Arman Hanis, mengungkapan kliennya bakal bersikap kooperatif menjalani persidangan. Dia juga meminta kepada hakim, agar menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.

“Pada prinsipnya, klien kami akan kooperatif untuk menjalani persidangan. Dan, mohon izin agar kami langsung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dan langsung kita bacakan,” ujarnya.

Hakim Wahyu pun menyetujui permohonan tim kuasa hukum untuk membacakan eksepsi. Hakim Wahyu mengatakan, pembacaan eksepsi akan dilanjut pada pukul 18.45 WIB.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X