Saksi Ungkap Perputaran Uang di PT Duta Palma Hanya Digunakan untuk Usaha

- Selasa, 29 November 2022 | 08:39 WIB
Ilustrasi korupsi (Freepik/Pressfoto)
Ilustrasi korupsi (Freepik/Pressfoto)

Saksi Staf Keuangan PT Darmex Plantation/Duta Palma Group, Karenina Gunawan, mengatakan perputaran uang antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya di PT Duta Palma Group berkisar Rp1,7 triliun. Sejumlah uang itu tercatat sebagai deviden serta penyertaan modal.

Selain itu, Karenina memastikan, tidak ada penggunaan untuk pos lain atau kepentingan pribadi pihak mana pun atas dana itu.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman, dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.

-
Ilustrasi Korupsi (Freepik/Wirestock)

"Yang saya tahu kebutuhannya hanya untuk kebutuhan operasional perusahaan saja," kata Karenina di PN Tipikor, Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: MA Enggan Berkomentar soal Hakim Agung Gazalba Saleh Gugat KPK Lewat Praperadilan

Dia juga membantah saat ditanya apakah perpindahan uang antara satu anak perusahaan lain dengan perusahaan lainnya di PT Duta Palma Group, merupakan upaya pencucian uang.

"Tidak," tegas Karenina singkat.

Karenina juga mengungkapkan, bahwa tidak ada pengalihan uang ke perusahaan lain. Menurutnya, uang hanya berputar di perusahaan milik Surya Darmadi.

Hal senada juga diungkapkan Inventory PT Duta Palma Group, Jane. Menurut saksi Jane, semua laporan keuangan diaudit setiap tahun. Dia juga menyebut, ada pembagian deviden pada 2022 yang merupakan hasil laba perusahaan pada 2021.

Jane mengatakan, tidak ada dana yang ditransfer ke luar holding perusahaan, atau ditransfer kepada orang yang bukan pemilik saham. Ia membenarkan pertanyaan kuasa hukum Surya Darmadi, bahwa pengiriman dana ke Asset Pacific merupakan penyertaan modal, begitu juga penyertaan modal ke PT Monterado Mas.

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi, merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan USD7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, MA Belum Nonaktifkan Hakim Agung Gazalba Saleh

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 8 September 2022.

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X