Polisi Ungkap Jaringan Penjual Organ Tubuh Manusia, Bocah 10 Tahun Diculik Lalu Dibunuh

- Selasa, 10 Januari 2023 | 20:01 WIB
Bocah Fadli Sadewa diculik lalu dibunuh di Makassar. (Handover)
Bocah Fadli Sadewa diculik lalu dibunuh di Makassar. (Handover)

Jaringan penjual organ tubuh manusia diringkus polisi usai tewasnya seorang bocah 10 tahun bernama Muh Fadli Sadewa alias Dewa di Makassar.

Dewa diketahui diculik dengan iming-iming diberikan uang untuk membersihkan rumah hingga kemudian dibunuh untuk diambil ginjal, jantung, hati, dan paru-parunya.

"Awalnya dari laporan ibunya yang kehilangan anak. Setelah didalami berdasarkan hasil rekaman CCTV korban ternyata dibawa oleh dua orang pelaku saat korban berada di salah satu minimarket," kata Kasi Humas Polsek Panakkukang, Aipda Ahmad Halim, Selasa (10/1/2023).

Dari minimarket ini korban kemudian dijemput oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor.

Saat di sinilah gelagat pelaku tercium melalui CCTV yang diperoleh dari minimarket.

Kronologi pembunuhan

Sementara itu Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando Selasa (10/01/2023) menerangkan, peristiwa pembunuhan itu bermula pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor di tempat perbelanjaan.

Kedua pelaku yang juga masih di bawah umur, awalnya A (17) membujuk korban untuk membersihkan rumah dengan menjanjikan upah uang sebesar Rp 50 ribu.

Selanjutnya tersangka A bersama korban menuju rumah F (14) dan merayunya untuk membantu membersihkan rumah. Mereka bertiga pun lanjut menuju rumah A di Jalan Batua Raya.

Setelah tiba di rumah, A membukankan laptop dan memberikan headset kepada korban. Kemudian pelaku A mencekik korban dari belakang serta membenturkan korban ke tembok sebanyak tiga sampai lima kali.

Kaki korban kemudian diikat dan memasukan ke dalam kantong plastik warna hitam. Pelaku kemudian membuang jasad korban di bawah jembatang Jalan Inspeksi Pam Timur Waduk Nipah-nipah.

Atas kejelihan dan kecepatan petugas dalam bertindak sehingga pelaku kasus pembunuhan anak di bawah umur dapat diungkap polisi lalu menangkap kedua pelaku.

Kini kedua tersangka bersama barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo Y 15s warna biru dan 1 unit handphone merk Realme 9a warna biru milik A diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Untuk motif masih dalam pendalaman lebih lanjut,” ucap Kompol Lando.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X